Apabila seseorang hendak salat maka harus memenuhi dulu yaitu :
·
Mengetahui tentang masuknya waktu
Dan ini cukup dengan kuat sangka . maka barang siapa yang yakin
atau berat sangka , bahkan waktu telah masuk , di bolehkan baginya salat , baik hal itu di perolehnya dari pemberitaan
orang orang yang di percaya , atau seruan adzan dari muazzin yang jujur , atau
ijtihad yakni usaha pribadi, atau salah satu sebab apa juga yang bisa
menghasilkan ilmu dan keyakinan .
·
Suci dari hadast kecil dan hadast
kecil
Berdasarkan firman Allah ta’ala
“ Hai orang orang beriman ! jika
kamu hendak mengerjakan salat , maka basulah muka dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu lalu vasuh kaki mu sampaikedua mata kaku , dan jika kamu dalam keadaan junub maka hendak lah kamu
besuci“ ( al- maidah : 6 )
·
Suci badan , pakaian dan tempat
salat dari najis yang kelihatan , bila itu mungkin
Jika tak dapat di hilangkan , boleh salat dengannya , dan tidak
wajib mengulang . mengenai suci badan , ialah karena hadist anas, bahwa Nabi
saw. Bersabda :
“bersucilah kamu dari kencing ,
karna pada umumnya adzab kubur di sebabkan oleh karena itu “ (H.R Daruquthni
yang menyatakan hasan )
·
Menutub aurat
Berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Hai anak cucu adam ! ambillah
hiasanmu setiap hendak sujud” : ( al
a’raf :31 )
Yang di maksud dengan hiasan disini adalah alat untuk mmenutupi aurat
, sedangkan sujud adalah salat , jadi artinya : tutplah auratmu ketika hendak
salat
a.
Batas aurat bagi laki laki :
Aurat yang wajib di tutupi oleh
lelaki adalah dari atas pusat hingga ke bawah lutut .
b.
Batas aurat bagi wanita :
Seluruh tubuh perempuan merupakan
aurat yang wajib mereka tutp , kecuali muka dan kedua telapak tangan .
Firman Allah ta’ala :
“ dan janganlah mereka
memperlihatkan tempat tempat perhiasan kecuali bagiannya yang lahir “ (An-nur :
31 )
Maksudnya janganlah mereka
memperlihatkan tempat tempat , sebagaimana di terangkan oleh hadist dari ibnu
abbas , ibnu umar dan aisyah .
·
Mengetahui yang wajib di pakai dan
yang sunnat di pakai
Yang wajib di antaranya ialah pakaian yang bisa menutupi aurat dan
juga pakaian yang tidak terkena najis , maupun itu darah , jika pakaian nya
tipis dan terbayang warna kulit di baliknya dan dapat di ketahui putih atau
merahnya , maka tidak boleh dengan itu . salat di boleh kan dengan memakai
hanya semacam pakaia seperti telah kita sebutkaan di atas .
Dan di sunnat kan salat dengan memakai dia macam pakaian atau lebih
dan sepadat , mungkin agar berhias atau bersolek .
·
Menghadap kiblat
Para ulama telah sekata bahwa orang yang mengerjakan salat itu
wajib menghadap ke arah masjidilharam , karena firman Allah ta’ala :
“maka palingkan lah mukamu ke arah
masjidil haram , dan di manapun kamu berada hadapkan lah mekamu ke arahnya “ (
Al-baqarah : 144)
Mungkin hanya ini yang bisa saya tampilkan buat anda anda
sekian dari saya
#slam gudang ilmu
wassalam
sekian dari saya
#slam gudang ilmu
wassalam

No comments:
Post a Comment